Asesmen Lapangan Prodi Magister Administrasi Publik – UNISKA Rutin Perhatikan Aspek Akreditasi

Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) Banjarmasin melaksanakan Re-Akreditasi selama 2 hari (10-11 Oktober 2024). Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti yang menyatakan bahwa setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya.

Kegiatan Akreditasi ini ditujukan agar dapat memelihara maupun meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di setiap Program Studi. UNISKA MAB dipandang selalu rutin dalam melaksanakan Akreditasi. Karenanya tanpa Akreditasi yang jelas dan rutin dalam memperhatikan aspek-aspeknya maka suatu Perguruan Tinggi baik itu PTN/PTS dianggap tidak sah dalam mengeluarkan lulusan ataupun ijazah. Pelaksanaan Akreditasi Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik UNISKA MAB ini di laksanakan oleh Tim Asesor BAN-PT yaitu oleh Dr. Ali Rokhman, M.Si. (dari Universitas Jendral Sudirman) dan Dr. Muhammad Nur Yamin, M.Si. ( dari Universitas Negri Makassar).