Asesmen Lapangan Prodi Magister Peternakan – UNISKA Kerap Rutin Perhatikan Aspek Akreditasi

Program Pascasarjana Magister Ilmu Peternakan Universitas Islam Banjari Banjari Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) telah diakreditasi ulang pada Senin, 14 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 4 UU Dikti yang mengatur pada Pasal 60 bahwa permohonan reakreditasi dilakukan setelah masa berlaku kualifikasi akreditasi dan pemeringkatan masing-masing program studi telah habis. . Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh diabaikan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menyebutkan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak mengeluarkan ijazah kepada lulusannya.

Kegiatan akreditasi ini bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan peringkat akreditasi program studi dan melindungi kepentingan mahasiswa yang terdaftar pada masing-masing program studi. MAB UNISKA dianggap tersertifikasi secara berkala setiap saat. Oleh karena itu, tanpa akreditasi yang jelas dan teratur serta memperhatikan seluruh aspeknya, perguruan tinggi baik PTN/PTS dianggap tidak efektif dalam mengeluarkan lulusan atau ijazah. Program studi Magister Administrasi Publik MAB UNISKA diakreditasi oleh tim asesor BAN-PT, yaitu Prof. Dr. Ir. Jasmal Ahmari Syamsu, M.Si., IPU. (dari Universitas Hasanuddin) dan Prof. Dr. Ir. Dwatmadji, M.Sc. (dari Universitas Bengkulu).