Kemahasiswaan UNISKA MAB – Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Kuliah Umum tentang Edukasi Perlindungan Konsumen, bertempat di Gedung C lantai dasar, pada Kamis (20/6).
Arief Safari Koordinator komunikasi dan edukasi BPKN sekaligus pembicara pada acara tersebut mengatakan bahwa mereka ingin memberikan penjelasan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai konsumen.
“Kita ingin memberitahukan kepada mahasiswa milenial ini apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen terkadang mereka tidak mengetahuinya,” kata Arief.
Ia juga mendapatkan info bahwa di Kalimantan Selatan indeks pengetahuan konsumen saat ini masih dibawah rata-rata.
“Ada indeks kebudayaan konsumen yang nilainya sangat nasional adalah 40 sampai 41 bisa dikatakan mampu, kebetulan di Kal-Sel nilai indeksnya dibawah rata-rata yaitu sekitar 35,78 dari skala nasional itu baru bisa dikatakan paham,” tambahnya.
Wakil Rektor III Uniska Idzani Muttaqin menjelaskan tujuan diadakannya kuliah umum ini agar mahasiswa dapat mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
“Dilaksanakan nya kuliah umum ini agar mahasiswa dapat mengerti hak-hak kewajiban sebagai konsumen,” jelas Idzani.
Idzani juga menambahkan peserta yang ikut pada acara ini berasal dari penerima Bidikmisi, UKM, BEM Universitas, BEM Fakultas, dan dari jurusan lainnya.
“Ini tidak diwajibkan, tetapi kita meminta agar mereka berpartisipasi. Pesertanya ada dari Bidikmisi, UKM, BEM Universitas, BEM Fakultas, dan dari jurusan lain,” tambah Idzani.
Salah satu peserta Rizky Nugroho Fitrianto memberikan respon positif terhadap acara tersebut, karena kebanyakan dari mahasiswa belum mengetahui tentang perlindungan konsumen.
“Ini merupakan kegiatan positif, selain itu juga kegiatan seperti ini harus digalakan karena kebanyakan dari kawan-kawan belum mengetahui apa perlindungan konsumen itu,” ucap Rizky.