Mahasiswa Diliburkan, Jam Kerja Di Lingkungan Uniska Sampai Pukul 12 Siang

Menindaklanjuti Edaran Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Nomor : 181/UNISKA/A.15/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19, Wakil Rektor II Uniska melalui surat Nomor : 183/UNISKA/A.15/2020 tertanggal 17 Maret 2020 memberikan himbauan sebagai berikut :