Cegah Penyebaran COVID-19, UNISKA Perpanjang WFH

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat terutama di Indonesia, maka Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin memberlakukan Pembatasan Berkegiatan di Kampus dan melakukan aktifitas bekerja dari rumah (Work From Home) sampai tanggal 4 April 2020 melalui Surat Rektor Nomor 19/UNISKA/P.15/2020 tanggal 24 Maret 2020.

Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Nomor : 220/LL11/KP/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI.

Sebelumnya Rektor Uniska telah mengeluaran Surat Nomor 17/Uniska/A.15/2020 tanggal 17 Maret juga tentang pembatasan kegiatan di kampus.

Berikut Surat Rektor tentang Pembatasan Berkegiatan di Kampus

Edaran Rektor UNISKA “Work From Home”