Rektor Uniska Perpanjang WFH

Rektor Uniska, Prof. Abd Malik, SPt., M.Si., Ph.D memberlakukan Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus kepada seluruh civitas akademika Uniska yang tertuang dalam Surat Rektor Uniska No.21/UNISKA/P.15/2020 tertanggal 4 April 2020.

Hal ini dilakukan atas pertimbangan dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0211/KUM/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penganganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, adanya Surat Edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan Nomor. 226/LL11/KP/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI.

Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, maka Rektor memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus sampai tanggal 21 April 2020.