Buku Pedoman Pelaksanaan Bantaun UKT/SPP Mahasiswa

Buku Pedoman Pelaksanaan Bantaun UKT/SPP Mahasiswa Melalui Program KIP Kuliah 2020

Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan merdeka belajar – kampus merdeka untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang lebih efisien dan efektif serta menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang agile dan siap menghadapi berbagai tantangan global.

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Program ini sangat penting dimasa pandemi global covid-19 saat ini yang memberikan dampak yang luar biasa serta mempengaruhi kemampuan ekonomi seluruh masyarakat termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Untuk merespon pandemi covid-19 ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa. Mari kita kelola Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa dengan transparan dan akuntabel sesuai buku pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan.