Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) kembali dipercaya sebagai perwakilan lembaga pendidikan dalam mengadakan Materi Pendalaman Tugas untuk Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Juli 2022 bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin. Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang berjumlah 29 Orang yang dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Bapak Fadlansyah, S.H., M.H. beserta jajarannya.

Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor I UNISKA MAB Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM.; Ketua LPPM UNISKA MAB Dr. Achmad Jaelani, S.Pt., M.Si., beserta staff dan dosen UNISKA MAB. Pada kesempatan ini sambutan sekaligus pembuka kegiatan ini dipercayakan langsung oleh Wakil Rektor I UNISKA MAB Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Bapak Fadlansyah, S.H., M.H. (tengah).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Bapak Fadlansyah, S.H., M.H. dalam pidatonya mengatakan “Saya berharap semoga kegiatan BIMTEK ini meningkatkan pengetahuan dan pendalaman tugas bagi seluruh personil DPRD Kota Banjarbaru agar bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan lebih baik lagi. Kegiatan BIMTEK ini sangatlah penting untuk dilaksanakan agar kita sebagai wakil rakyat tidak tertinggal informasi peraturan perundang-undangan yang kita buat dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan, dengan mengikuti BIMTEK ini saya berharap kita bisa memberikan input dengan benar dan tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan” ujar Pak Fadlan.

Wakil Rektor I UNISKA MAB Bapak Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM. dalam sambutan yang sekaligus pembuka acara mengucapkan “Syukur atas berkumpul peserta dan panitia dalam acara ini, saya menyampaikan salam dan permohonan maaf Rektor UNISKA Bapak Prof. Ir. Abd. Malik, SPt., M.Si., Ph.D., IPU karena sedang berhalangan hadir diacara ini. Terimakasih kepada DPRD Kota Banjarbaru yang sudah mempercayakan UNISKA MAB melalui LP2M dalam menyelanggarakan kegiatan ini, kegiatan ini sudah yang kedua kalinya kita laksanakan bersama DPRD Kota Banjarbaru” ujar WR I dipembuka pidatonya.

Wakil Rektor I UNISKA MAB Bapak Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM.

Bapak Zainul juga berharap agar “berkerja sama dibidang BIMTEK namun juga bisa berkerjasama dibidan-bidang lain, kegiatan yang kita laksanakan pada hari merupakan aktualisasi dari pengabdiam kepada masyarakat, namun bisa saja dibidang lain yaitu dipendidikan dan pengajaran yang bisa ditindak lanjuti, siapa tahu nanti DPRD Kota Banjarbaru mempunyai program dalam pengembangan kualitasi sumber daya manusia dalam staff atau kesekertariat DPRD Kota Banjarbaru” harap Pak Zainul.

Dasar hukum yang melandasi kegiatan Pendalaman Tugas ini antara lain:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Surat Edaran BPSDM Kemendagri Nomor 895.3/4007/BPSDM Tanggal 17 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Bimbingan Teknis (BIMTEK) kali ini membawakan topik “Peran DPRD dalam Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023”. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi anggota DPRD guna meningkatkan kapasitas dan fungsi DPRD Kota Banjarbaru dalam mendorong terbentuknya peraturan daerah APBD yang efektif, efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang disepakati Bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD serta penguatan etika birokrasi DPRD sebagai pejabat public.

Harapan dalam kegiatan ini agar:

  1. Peserta mampu memahami peran dan fungsi DPRD dalam pembahasan KUA dan PPAS yang diajukan Kepala Daerah;
  2. Peserta mampu memahami serta melaksanakan peran DPRD dalam penyusunan APBD sebagai representasi fungsi anggaran; dan
  3. Menguatkan kemampuan public speaking peserta sebagai pejabat public.

Materi ke-1 dalam kegiatan ini di sampaikan oleh narasumber pakar, ahli dan praktisi dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Fatkhan, S.E., MM. (Ka. Bidang Perencanaan Anggaran Bakeuda Kalsel) dengan materi yang dibawakan yaitu Optimalisasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Penyusunan KUA PPAS Guna Mengakomodir Anggaran Daerah yang Efektif, Efisien, dan Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat.

Materi ke-2 dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Radar Banjarmasin Dr (cand). Toto Fakhrudin, S.IP., M.Med.Kom. (Pim. Radar Banjarmasin) tentang public speaking dengan materi yang dibawakan yaitu Menjadi Wakil Rakyat yang Merakyat, Membangun Citra Diri melalui Komunikasi yang Humanis.

Materi ke-3 dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Akademisi (Ahli ekonomi pembangunan) Rakhmat Nopliardy, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum UNISKA MAB Banjarmasin) dengan materi Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Mendorong Penyusunan Perda APBD yang Efektif dan Efisien.

Bentuk dan metode dalam kegiatan ini terdiri dari pemaparan materi, diskusi, studi kasus pembentukan produk hukum daerah dan Focus Group Discussion (FGD) bersama peserta.