Pembatasan Kegiatan Di Lingkungan UNISKA DIPERPANJANG
Pembatasan kegiatan di lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin kembali diperpanjang melalui Surat Edaran Rektor No.35/UNISKA/P.15/2020.
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
UNGGUL INOVATIF ISLAMI
Pembatasan kegiatan di lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin kembali diperpanjang melalui Surat Edaran Rektor No.35/UNISKA/P.15/2020.
Rektor Uniska, Prof. Abd Malik, SPt., M.Si., Ph.D memberlakukan Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus kepada seluruh civitas akademika Uniska yang tertuang dalam Surat Rektor Uniska No.21/UNISKA/P.15/2020 tertanggal 4 April 2020. Hal ini dilakukan atas pertimbangan dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Read more
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat terutama di Indonesia, maka Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin memberlakukan Pembatasan Berkegiatan di Kampus dan melakukan aktifitas bekerja dari rumah (Work From Home) sampai tanggal 4 April 2020 Read more