BIMTEK “Eksistensi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD”

Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari kembali ikut andil bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Sabtu, 11 Juni 2022 yang bertempat di Hotel Mercure Banjarmasin. Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu yang berjumlah 33 orang  yang dihadiri juga oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu Bapak H. Supiansyah ZA, SE., MH. beserta kedua wakilnya serta anggota DPRD Tanah Bumbu

Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor I UNISKA MAB, Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM., Ketua LPPM UNISKA MAB Dr. Achmad Jaelani, S.Pt., M.Si., beserta staff dan dosen UNISKA MAB. Pada kesempatan ini sambutan sekaligus pembuka kegiatan ini dipercayakan langsung oleh Wakil Rektor I UNISKA MAB Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi anggota DPRD guna meningkatkan pemahaman dan kiompetensi dalam menjalankan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017. Harapan dalam kegiatan ini agar 1). Peserta mampu memahami implementasi pemahaman Raperda eksekutif dan pelaksanaan sosialisasi Perda oleh DPRD; 2). Peserta mampu memahami serta melaksanakan peran DPRD dalam mengawal laporan hasil pemeriksaan BPK; 3). Peserta mampu memahami serta melaksanakan peran DPRD dalam pembahasan KUA PPAS pasca diberlakukannya SIPD.

Materi ke-1 dalam kegiatan ini di sampaikan oleh narasumber pakar, ahli dan praktisi dari Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan Bapak Andik Mawardi, S.H., M.H. dengan materi yang dibawakan yaitu Implementasi Pembahasan Raperda Eksekutif dan Pelaksanaan Sosialisasi Perda oleh DPRD.

Materi ke-2 dalam kegiatan ini di sampaikan oleh narasumber dari BPK RI Perwakilan Prov. Kalsel Ibu Krisdianawati, S.E., Ak., M.Ak. dengan materi yang dibawakan yaitu Peran Penting DPRD dalam Mengawal laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Materi ke-3 dalam kegiatan ini dilanjutkan oleh narasumber dari Kementrian Dalam Negri RI Bapak Alpin Rahman Syafputra, S.STP., M.M. dengan materi yang dibawakan yaitu Peran DPRD dalam Pembahasan KUA PPAS Pasca Diberlakukannya SIPD.

Bentuk dan metode dalam kegiatan ini terdiri dari pemaparan materi, diskusi, studi kasus kebijakan pokok-pokok pikiran DPRD dan Focus Group Discussion (FGD) bersama peserta.

Wakil Rektor I UNISKA MAB, Dr. H. Mohammad Zainul, SE., MM.
Ketua LPPM UNISKA MAB Dr. Achmad Jaelani, S.Pt., M.Si.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Bapak H. Supiansyah ZA, SE., MH.
Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan Bapak Andik Mawardi, S.H., M.H.
Ketua LPPM UNISKA MAB Dr. Achmad Jaelani, S.Pt., M.Si. dan Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan Bapak Andik Mawardi, S.H., M.H.