Sosialisasi Pemerintah Kota Banjarmasin: Peraturan Bersama Mentri Agama dan Menteri Dalam Negri

Pemerintah Kota Banjarmasin (PEMKO) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Mentri Agama dan Menteri Dalam Negri berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2006 & Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman pelaksana tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 bertempat di Aula Seminar Fakultas Hukum UNISKA MAB Jl. Adhiyaksa Banjarmasin. Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Rektor III, H. Idzani Muttaqin, ST., MT.; Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin/Kepala Badan Kesbangpol, Dr. H. Lukman Fadlun, S.H., M.H.; Kepala Kemeneg Kota Banjarmasin, Dr. H. Taufiq Rahman, S.Ag., M.Pd.; Ketua FKUB, Dr. H . Maskur. MM. beserta jajarannya.

Wakil Rektor III, H. Idzani Muttaqin, ST., MT. dalam pidato sambutannya mengatakan bahwa “saya harap peserta dan mahasiswa dapat memahami dan menerima perihal sosialisasi pada kali ini, agar kedepannya peraturan ini akan berjalan dengan sebagaimana mestinya” tuturnya.

Wakil Rektor III, H. Idzani Muttaqin, ST., MT.

Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin/Kepala Badan Kesbangpol, Dr. H. Lukman Fadlun, S.H., M.H. dalam pidato sambutannya yang sekaligus membuka acara mengatakan bahwa “kita merupakan negara terbesar demokrasi ke-3 dan merupakan negara kepulauan dengan suku-suku yang berbeda serta dengan budaya yang berbeda pula, maka agar tidak adanya perpecahan diantara kita dalam berkenegaraan terutama berkeagamaan dengan atas dasar itu dibuatlah UU atau peraturan yang menyamakan atau membawahinya, di sosialisasi inilah akan kita bahas secara bersama” tutur beliau.

Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin/Kepala Badan Kesbangpol, Dr. H. Lukman Fadlun, S.H., M.H.