Edaran Rektor UNISKA “Work From Home”

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Nomor : 181/UNISKA/A.15/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin, untuk melindungi segenap civitas akademika, mitra, dan lingkungannya maka Rektor memberlakukan Pembatasan Kegiatan di Kampus UNISKA mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas diberlakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (Work From Home).
  2. Mahasiswa mengikuti pembelajaran daring dari tempat tinggal masing-masing.
  3. Semua aktifitas akademik dan nonakademik di kampus ditiadakan, dan dilakukan secara online.
  4. Kebijakan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memudahkan kita semua. Aamiin

Tertanda Rektor Uniska