Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan Di Lingkungan UNISKA

SURAT EDARAN REKTOR UNISKA, Nomor: 25/UNISKA/P.15/2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan Di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.

Kepada Yth. Seluruh Civitas Akademika Uniska,
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan mempertimbangkan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0107/MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
  2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Deases (COVID-19) di Provinsi Kalimantan.
  3. Surat Edaran Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Nomor: 21/UNISKA/P.15/2020 tanggal 4 April 2020 tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus.

Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 maka Rektor memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus sampai Tanggal 13 Mei 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dan Dosen melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan seminar secara
    daring (online).
  2. Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Ketua Program Studi dimohon untuk selalu memonitor kegiatan pembelajaran termasuk pelaksanaan kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), pembimbingan dan seminar secara daring (online) sesuai dengan Kalender Akademik.
  3. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (Work From Home).
  4. Semua aktivitas akademik dan non-akademik dilakukan secara online.
  5. Kebijakan ini akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi regional dan
    nasional.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dipedomani sebagaimana mestinya, semoga kita semua
dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Rektor,

Edaran Perpanjangan WFH – 13 Mei 2020